Berbicara mengenai bisnis atau Jual beli, pasti tidak akan terlepas dari yang namanya untung dan rugi, salah satu cara untuk menopang bisnis kalian adalah dengan memanfaatkan bantuan UMKM. Untuk itu pada kesempatan kali ini kami akan membahas sedikit ulasan cara daftar UMKM.
Beberapa orang kini mulai fokus untuk terjun langsung ke dalam dunia bisnis demi mendapatkan uang dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Seiring dengan berjalannya waktu, bisnis seseorang bisa saja terus berkembang. Namun yang namanya bisnis tidak akan berjalan lancar setiap saat, ada kalanya mengalami kerugian.
Biasanya kerugian tersebut tidak hanya di alami oleh pengusaha kecil saja, bahkan pengusaha besar pun pernah mengalami kerugian bahkan bangkrut karena bisnis mereka tidak berjalan dengan lancar.
Ketika seseorang mengalami kegagalan dalam berbisnis, orang tersebut akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ditambah lagi dengan adanya pandemi virus covid, yang berpengaruh cukup besar bagi kehidupan manusia.
Akibatnya kini banyak tempat usaha yang menghentikan bisnisnya sementara waktu bahkan untuk selamanya. Oleh karena itu pemerintah segera mengambil tindakan dengan cara memberikan bantuan UMKM untuk pengusaha kecil.
Berikut penjelasan singkat tentang UMKM serta cara mendaftar UMKM untuk pengusaha mikro, Kecil, dan Menengah.
UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, UMKM merupakan usaha milik perseorangan yang produktif dan telah memenuhi kriteria berdasarkan Undang-Undang.
Dengan adanya UMKM ini, dapat menghadirkan lapangan pekerjaan baru, sehingga dinilai mampu membantu perkembangan ekonomi rakyat Indonesia dan bahkan mampu meningkatkan devisa negara.
Setiap pengusaha kecil dan rumahan berpeluang mendapatkan keuntungan yang besar. Persaingan yang sehat serta pelayanan yang baik merupakan faktor penentu usaha tersebut akan berjalan dengan baik.
Baca juga : Kuota Aplikasi Edukasi Tri
Tingkat persaingan yang dialami oleh pengusaha kecil akan lebih sulit dibandingkan dengan usaha besar. Pada tingkat produksi, distribusi, dan promosi, pengusaha kecil hanya bisa melakukannya dengan cara yang terbatas.
Untuk mendukung pengusaha kecil, pemerintah tidak hanya diam saja, karena apabila tingkat perekonomian masyarakat cukup tinggi, maka secara otomatis perekonomian negara juga akan meningkat.
Oleh karena itu pemerintah ikut berpartisipasi dalam usaha kecil yang dilakukan oleh masyarakat dengan cara memberi bantuan dana, pelatihan serta perizinan yang mudah. Cara ini dinamakan dengan UMKM.
Sebuah usaha bisa dikatakan sebagai UMKM berdasarkan dari batasan omset pertahun, jumlah aset, dan jumlah karyawan. Apabila usaha tidak termasuk ke dalam golongan UMKM, maka usaha tersebut termasuk ke dalam golongan usaha besar.
Jenis UMKM
Tidak hanya usaha kecil saja yang dapat digolongkan sebagai UMKM, karena golongan tersebut telah diatur oleh undang-undang dengan syarat yang ada pada undang-undang tersebut. Berikut jenis-jenis UMKM yang ada di Indonesia.
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah badan usaha milik perseorangan dengan maksimal omset pertahun sebesar Rp300.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) dan aset usaha dibatasi hingga Rp50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ).
Pada umumnya usaha yang termasuk sebagai usaha mikro adalah pedagang kecil seperti penjual gorengan, kue, warung rumahan dan sejenisnya. Aset atau uang yang mereka miliki biasanya masih tercampur dengan uang pribadi mereka.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan usaha yang telah berdiri sendiri, baik milik perorangan, badan usaha, dan atau lembaga. Syarat dari usaha kecil ini adalah usaha tersebut bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan.
Batasan omset dari usaha kecil memiliki nilai bersih antara Rp50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) sampai Rp500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ), dan batasan nilai penjualan pertahun yaitu antara Rp300.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) sampai Rp2.500.000.000 ( Dua Setengah Milyar Rupiah ).
Biasanya usaha kecil ini lebih profesional dalam pengelolaan aset dan keuangan mereka. Beberapa contoh dari usaha kecil adalah restoran kecil, bengkel motor, toko baju, dan usaha sejenis lainnya.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah merupakan usaha dengan golongan yang paling tinggi dalam UMKM, sama seperti usaha kecil, jenis usaha ini tidak boleh termasuk kedalam bagian perusahaan besar.
Usaha menengah ini hanya dibedakan dari nilai kekayaan bersih dan jumlah pendapatan per tahun. Nilai kekayaan bersih dari usaha menengah sebesar Rp500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
Dan untuk nilai omset penjualan per tahun harus lebih dari Rp2.500.000.000 ( Dua Setengah Milyar Rupiah ) sampai Rp50.000.000.000 ( Lima Puluh Milyar Rupiah ).
Biasanya usaha menengah ini memiliki pengelolaan keuangan secara terpisah, selain itu usaha menengah juga harus memiliki legalitas atau surat izin usaha dari pemerintah.
Baca juga : Google Form Tidak Bisa Diisi
Cara Daftar UMKM Secara Online
Dengan perkembangan Indonesia yang lebih baik terutama dalam masalah pengurusan cara daftar UMKM, Kini proses pendaftaran UMKM bisa dilakukan secara online melalui situs resmi yang tersedia.
Bagi kalian yang ingin mendaftarkan dan mendapatkan bantuan UMKM, sebelumnya kalian harus menyiapkan beberpa berkas seperti berikut ini.
Berkas Pendaftaran UMKM
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Cara Mendaftar UMKM Online
Setelah seluruh berkas yang diperlukan telah disiapkan, Langkah selanjutnya kalian bisa mengikuti panduan berikut ini.
- Kunjungi situs resmi pendaftaran UMKM menggunakan browser.
https://oss.go.id - Pada halaman ini, kalian dapat membuat akun baru, dengan cara – pilih “ Daftar / Masuk ”
- Masukkan data pada setiap kolom sesuai dengan berkas yang telah dipersiapkan.
- Setelah selesai jangan lupa beri tanda ceklis pada “ Syarat dan Ketentuan ”
- Kemudian pilih “ Submit ”
Setelah akun berhasil dibuat, selanjutnya kalian harus login menggunakan akun tersebut, caranya sebagai berikut.
- Buka halaman awal https://oss.go.id menggunakan browser.
- Masukkan username dan password menggunakan akun yang telah didaftarkan tadi.
- Pilih ” login “
- Selanjutnya pilih “ Perizinan Usaha ” dan Klik “ Perseorangan ”
- Kemudian tahap berikutnya kalian dapat memilih opsi NIB berikut:
- Usaha Mikro
- Usaha Kecil
Baca juga : Contoh CV Lamaran Kerja
Proses Izin Usaha Lokasi dan Lingkungan
Untuk proses NIB dan Izin Usaha, kalian dapat mengikuti petunjuk berikut ini.
- Setelah kalian login akun, buka formulir ” Data Profil “.
- Masukkan dan lengkapi data yang belum terisi.
- Kemudian klik “ Simpan dan Lanjutkan ”
- Selanjutnya buka formulir ” Data Usaha “, pilih “ Tambah Usaha ”.
- Lengkapi data kembali sesuai dengan kolom yang ada.
- Klik “ Simpan ”, dan pilih “ Selanjutnya ”
- Buka formulir ” Komitmen Prasarana Usaha “.
- Bila diperlukan, khusus untuk pengusaha skala kecil dapat mengajukan permohonan “ Izin Lokasi dan Izin Lingkungan ”.
- Klik “ Selanjutnya ”
- Pada bagian Draft ” NIB dan Izin Usaha “, beri tanda centang pada kolom ” disclaimer “.
- Klik “ Proses NIB ”
- Pada ” Output NIB dan Izin Usaha “, kalian dapat mencetak form Izin Usaha dalam format QR menggunakan tombol ” Preview Izin Usaha QR “.
Izin Usaha Komersial dan Operasional
Apabila kalian membutuhkan Izin Komersial dan Operasional, kalian dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini.
- Setelah kalian melakukan login, pilih menu “ Permohonan ”
- Kemudian pilih “ IUMK ”
- Selanjutnya pilih “ Izin Komersial/Operasional ”
- Klik nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha yang kalian inginkan, dan Pilih ” NIB “
- Maka akan tampil daftar kegiatan usaha yang telah kalian daftarkan sebelumnya,
- Pilih ” Kegiatan Usaha ”
- Pada formulir “ Izin Komersial/Operasional ”, pilih Izin yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha.
- Kemudian lengkapi data yang dibutuhkan, dan pilih “ Lanjut dan Simpan ”
- Untuk melihat tampilan, pilih “ Preview Izin ”
- Selanjutnya pilih tombol “ Lanjut dan Simpan ”
- Pada bagian “ Output Izin Komersial/Operasional ”, kalian bisa melihat dengan menekan tombol “ Preview Izin Komersial/Operasional ” yang telah diterbitkan.
Cara Cek Bantuan BLT UMKM di e-form BRI
Bantuan langsung tunai UMKM yang diberikan, akan dicairkan melalui bank. Bank ini akan dijadikan tempat untuk mencarikan dana bantuan, dan biasanya bank yang digunakan adalah Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Namun, sebelum kalian mendatangi bank dan bertanya tentang pencairan dana, kalian dapat melakukan pengecekan status penerimaan terlebih dahulu melalui internet.
Berikut cara melakukan pengecekan Dana Bantuan UMKM dengan mengakses e-form BRI.
- Kunjungi atau buka situs resmi layanan e-form BRI ( eform.bri.co.id/bpum ).
- Lakukan login menggunakan nomor KTP.
- Pastikan nomor e-KTP kalian miliki telah didaftarkan sebagai calon penerima BLT UMKM.
- Isi nomor KTP dan kode verifikasi pada kolom dengan benar, kemudian klik “ Inquiry ”.
- Jika kalian telah terdaftar, maka akan ada notifikasi yang menyatakan NIK telah terdaftar sebagai penerima bantuan.
- Selanjutnya kalian akan diminta agar mendatangi cabang Bank BRI terdekat untuk melakukan verifikasi secara langsung dengan membawa KTP.
- Apabila Nomor NIK kalian tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi bahwa nomor NIK belum terdaftar sebagai penerima bantuan.
Baca juga : Kode Bank BCA
Kesimpulan
Kalian dapat mengikuti cara daftar UMKM secara online diatas untuk melakukan pengecekan mengenai izin usaha kalian. Hanya jenis usaha yang terdaftar pada UMKM, yang akan mendapatkan izin usaha dan layanan lainnya.
Kalian dapat mendaftarkan usaha yang kalian miliki untuk mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah. Kalian bisa menjadikan layanan UMKM sebagai tambahan dana untuk meningkatkan usaha yang kalian miliki.